Tanjung Jabung Timur – Polsek Kuala Jambi IPDA Usaha Sitepu, Danramil Muara Sabak Kapten Inf Rudi Marpaung, Camat Kuala Jambi Taufik Kurniawan, S.STP, KUA Kuala Jambi, Serma Rowandi Babinsa Kampung Laut, Lurah dan Kades serta Toga dan Tomas, tanda tangani nota kesepakatan peberantasan miras serta penggunaan Komik secara berlebihan di aula Kantor Camat Kuala Jambi, Selasa (14/2/2023).
Dalam sambutannya Danramil Rudi Marpaung mengatakan, pemberantasan miras (tuak) jangan hanya dijadikan seremonial saja tetapi harus berkelanjutan, maka dari itu setelah diadakan penanda tanganan nota kesepakatan pemberantasan miras, harus benar-benar dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kecamatan Kuala Jambi.
“Saya harapkan dengan penanda tanganan nota kesepakatan pemberantasan miras ini, akan dilakukan tindakan nyata di lapangan,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Kuala Jambi IPDA Usaha Sitepu, SE menyampaikan dengan nota kesepakatan pemberantasan miras (tuak, Komik), maka pihaknya sama-sama berperan dalam mengatasi pemberantasan miras.
“Semoga dengan nota kesepakatan pemberantasan miras yang telah ditanda tangani kita dapat berperan mengatasi peredaran miras,” sampainya.
Camat Kuala Jambi Taufik Kurniawan, S.STP mengatakan, Pemerintah Kecamatan Kuala Jambi sangat mendukung kegiatan yang diadakan Polsek Kuala Jambi. Kegiatan ini mesti ada orientasi jangka pendek dan jangka panjang. Apalagi akan menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Kami Pemerintah Kecamatan sangat mendukung kegiatan yang diadakan Polsek terhadap pemberantasan miras ini, agar kegiatan ini dapat berjalan, harus ada orientasinya baik jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkasnya. (Norman)