Wartelsuspas, Sarana Komunikasi WBP Lapas Samarinda Didalam Keterbatasa

Samarinda – Menerima kunjungan keluarga merupakan salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, adanya pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk membatasi interaksi satu sama lain, termasuk WBP dan keluarganya. Untuk sementara waktu, kunjungan bagi WBP dilaksanakan secara terbatas sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Demi tetap memberikan pelayan yang prima bagi WBP, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda menyediakan Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) bagi WBP Lapas Samarinda. Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Samarinda, Hudi, Wartelsuspas sebetulnya sudah disediakan oleh Lapas Samarinda sebelumnya, namun dengan tempat yang seadanya.

 

“Sebelumnya kita manfaatkan pos pada setiap blok untuk dijadikan tempat Wartelsuspas, namun kurang optimal,” tutur Hudi, Senin (06/03).

Lebih lanjut mantan Kalapas Lubukpakam itu menambahkan, lokasi Wartelsuspas yang baru sengaja ditempatkan didekat balai tengah Lapas agar lebih mudah dipantau. “Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tempatkan posisi disebelah balai tengah agar lebih mudah dipantau aktivitasnya,” tambahnya.

Kehadiran Wartelsuspas yang baru ini diharapkan Kalapas agar digunakan oleh WBP dengan sebaik-baiknya dan dijaga kebersihannya, karena semua disediakan untuk kepentingan seluruh WBP. “Pergunakan dengan baik sarana yangg sudah disediakan, silakan melepas rindu dengan keluarga walau hanya via telepon, dan tetap jaga kebersihan lingkungan sekitar,” harap Kalapas. (Natalia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *