Demokrat Sebut Anas Urbaningrum Adalah Masa Lalu yang Harus Dilupakan

Jakarta – Partai Demokrat menanggapi santai soal kabar mantan ketua umumnya, Anas Urbaningrum yang akan bebas pada Senin (10/4/2023) besok. Bahkan Demokrat memastikan sudah melupakan Anas karena terseret kasus korupsi pada waktu itu.

Deputi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution mengatakan bebasnya Anas dari Lapas tidak akan menjadi batu sandungan bagi Partai Demokrat di Pemilu 2024.

“Soal Anas Urbaningrum, bukan kendala apalagi jadi momok menakutkan bagi Demokrat. Melainkan jadi bagian masa lalu yang layak untuk dilupakan,” kata Syahrial di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Dia menegaskan kasus korupsi yang menyeret Anas pada waktu itu adalah masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan Partai Demokrat. Sehingga Demokrat merasa tidak akan mendapat dampak apapun setelah Anas bebas.

“Mas Anas berhadapan dengan proses hukum yang terkait dengan pribadinya dan tidak terkait dengan Demokrat,” kata Syahrial.

 

Persiapan Pembebasan Anas Urbaningrum

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum akan keluar dari Lapas Sukamiskin pada Senin (10/4/2023) dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Menjelang hari pembebasan tersebut, Anas masih melakukan kegiatan yang rutin di Lapas salah satunya menjalankan ibadah Tarawih.

“Menjelang keluar, yang bersangkutan tetap menjalani program pembinaan. Momen Ramadan masih kelihatan jogging ketika pagi, tarawih pas malam. Tidak ada hal yang spesifik,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, Selasa (4/4/2023).

Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak Lapas Sukamiskin masih mempersiapkan dokumen-dokumen terkait pembebasan terpidana kasus korupsi wisma atlet tersebut. Bahkan sebelum keluar lapas, Anas harus melapor dahulu Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 10 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang,” katanya.

Kunrat mengatakan pihak Anas sendiri juga sudah menyampaikan permintaan agar bisa bebas sebelum waktu Ashar. Namun Anas juga harus menjalani prosedur sebelum dia bebas.

“Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada Ashar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kunrat mengatakan menjelang pembebasan pihak Lapas tidak memberikan perlakuan khusus kepada Anas. Sebab Anas masih terus menjalani program pembinaan selama di tahanan hingga menjelang bebas.

Dengan status CMB ini Anas tidak sepenuhnya bebas karena dia harus tetap menjalani wajib lapor ke Bapas selama tiga bulan. Sebagai informasi, CMB adalah proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

“CMB itu diberikan sebesar remisi terakhir. Pak anas mendapat remisi terakhir tiga bulan. Artinya, tiga bulan masih wajib lapor ke bapas,” imbuhnya. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *