Kalapas Samarinda beserta Jajaran Ikuti Gelaran FGD Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Aspek Layanan Tahanan dan Anak

Samarinda- Agar masyarakat mendapat pelayanan hukum yang benar-benar optimal, dan untuk menindaklanjuti UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sedang melakukan pemetaan dan pengumpulan data sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai substansi fungsi pelayanan tahanan dan anak. Sehubungan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menggelar FGD Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Aspek Layanan Tahanan dan Anak.

Hadir dalam acara tersebut Kalapas Kelas IIA Samarinda Hudi Ismono didampingi oleh Kepala Seksi Binadik, Pariadi dan JFT, dr.Wildan. Bertempat di Aula atas Kanwil, kegiatan dimulai pada pukul 10.00 Wita usai pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar di halaman kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kegiatan diawali dengan Pembukaan acara yang terdiri dari; Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan Pembacaan Do’a dan dibuka sekaligus Sambutan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan.

Masuk ke kegiatan Penguatan Implementasi UU No.22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak, dengan narasumber Drs. Nugroho., Bc., M. Si, (Pembina Kemasyarakatan Ahli Utama).

Dan diilanjutkan dengan Focus Grup Discussion (FGD).

“FGD tujuannya adalah bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, hingga masyarakat merasakan manfaat dari kinerja kita. Khususnya Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Aspek Layanan Tahanan dan Anak,” ungkap Kalapas Samarinda Hudi Ismono yang hadir langsung.(Geluduk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *