Samarinda- Upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Kelas IIA Samarinda melaksanakan kontrol keliling blok hunian dan di area brandgang. Kegiatan ini melibatkan Komandan Jaga dan Anggota Jaga regu pengamanan.
Sebagai informasi, brandgang dikenal sebagai jalan setapak atau gang yang terdapat pada sekeliling Lapas yang berbatasan dengan pagar. Deteksi dini melalui kontrol brandgang dilakukan sesuai arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono, menjelaskan, “Pelaksanaan deteksi dini dilaksanakan secara rutin dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya kegiatan kontrol brandgang dan blok hunian”, terang Hudi, Jumat (12/05/23).
Kegiatan kontrol brandgang dan blok hunian dimulai dari bagian depan hingga belakang untuk memastikan tidak ada benda asing yang dilempar dari luar, serta memastikan kondisi bangunan, dan kebersihan di lingkungan brandgang.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hudi Ismono melalui Komandan Jaga Windu menambahkan, “Melaksanakan tugas pokok pengamanan, kontrol brandgang dan blok hunian ini dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengoptimalian tugas dan fungsi keamanan khususnya dalam mencegah masuknya barang-barang larangan seperti handphone dan narkoba,” imbuh Windu.
Hasil dari kegiatan kontrol brandgang dan blok hunian kali ini tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan, hanya ada tanaman yang merambat di area brandgang dan sudah ditindaklanjuti dengan pembersihan tanaman yang merambat tersebut. Kegiatan deteksi dini melalui kontrol brandgang berjalan dengan aman dan tertib.(Geluduk)






