Samarinda- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Edukasi tentang pelanggaran KI dengan Instansi terkait dan Mobile Intelektual Property Clinic di Wilayah Kalimantan Timur serta penyebarluasan infromasi dan meningkatkan pemahaman tentang kekayaan Intelektual,yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Selasa pagi (20/06), Kalapas Kelas IIA Samarinda yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Abdul Wahid mengikuti kegiatan dimaksud.
Kegiatan yang berlangsung di Aston SamarindaHotel & Convention Center, Jl. Pangeran Hidayatullah, dimulai pada pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan.
“Mari kita Edukasikan mengenai pelanggaran KI dengan Instansi terkait dan Mobile Intelektual Property Clinic di Wilayah Kalimantan Timur serta penyebarluasan infromasi dan meningkatkan pemahaman tentang kekayaan Intelektual”, tutup Kakanwil, Sofyan dalam sambutannya.
Di tempat terpisah, Plh.Kalapas Samarinda Pariadi menyampaikan “Semoga dengan kegiatan ini, kami mendapat Edukasi mengenai pelanggaran KI dengan Instansi terkait dan Mobile Intelektual Property Clinic di Wilayah Kalimantan Timur serta penyebarluasan infromasi dan meningkatkan pemahaman tentang kekayaan Intelektual khususnya Lapas Kelas IIA Samarinda” tuturnya.(Geluduk)






