Samarinda- Rabu, 16 Agustus 2023 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju, Untuk Indonesia Maju”, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Hadi Mulyadi) didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Sofyan), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi) menyerahkan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak di Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kegiatan Pemberian Remisi tersebut juga dihadiri oleh Pangdam Mulawarman yang diwakili oleh Danrem 091/ASN Samarinda (Yudhi Prasetya), Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang diwakili oleh Dirtahti (AKBP Eko Alamsyah), Ketua Pengadilan Tinggi yang diwakili oleh Hakim Tinggi (Marolop Simamora), Kejaksaan Tinggi diwakili oleh Asisten Pidana Umum (Sugih Carvallo), Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Danlanal Balikpapan diwakili oleh Letda Laut (E) Lamun, dan Danlanud Dhomber diwakili oleh Lettu POM Andi Wijaya, Kepala Divisi Administrasi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim (Itun Wardatul Hamro), Ketua Pengadilan Negeri (Darius Naftali), Asisten 3 Kaltim, Biro Umum Propinsi Kalimantan Timur, Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kaltim di Wilayah kota Samarinda, serta Para Pejabat Struktural dan Petugas di Lingkungan Lapas Kelas IIA Samarinda.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses Pemasyarakatan terhadap Narapidana dan Anak, salah satunya adalah pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menteri Hukum dan HAM (Bpk. Prof. Yasonna Laoly) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengatakan bahwa Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
Setelah acara pemberian remisi selesai, di tempat terpisah Kalapas Samarinda Hudi Ismono menyampaikan bahwa Penyerahan Remisi Umum dalam Rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh Negara bagi WBP yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik.
Adapun Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda ini adalah sebanyak 683 orang dengan rincian Remisi Umum I diberikan kepada 657 orang Narapidana dan Remisi Umum II (remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan) diberikan kepada 26 orang Narapidana, 8 orang langsung bebas dan 18 orang menjalani pidana subsider.
Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa Pembinaan di Pemasyarakatan. Adapun kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan diantaranya Pelatihan Peternakan, Pertanian, Tata Boga, Sablon, Melukis, Kerajinan Perak, Menjahit, Teknik Las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya.
Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali dilingkungan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama dan melihat pameran hasil karya warga binaan samarinda.(Charles)






