Samarinda – Setiap orang yang bukan Tentara atau Polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api di mana untuk setiap senjata api harus diberikan sehelai surat izin dan pihak yang berhak membuat surat izin pemakaian senjata api ialah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Samarinda Endi Sri Prabowo berkoordinasi dengan Dit Intelkam Polda Kaltim terkait Permohonan Perpanjangan Buku Pemilik Senjata Api (BPSA), Selasa (23/08).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwasanya penggunaan senjata api di lingkungan Lembaga Pemasyrakatan Kelas IIA Samarinda legal dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta peraturan yang berlaku. (Natalia)






