Samarinda- Lapas Kelas IIA Samarinda menjelang tahun baru kembali tancap gas geledah blok hunian warga binaan, Rabu, (27/12/2023). Menindaklanjuti Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomer PAS-PK.08.05-714 perihal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas maraknya pengaduan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan dan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Nomor: W.18-UM.01.01-8464, Hal: Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2023 Dan Tahun Baru 2024.
Gerak cepat yang kembali dilaksanakan oleh jajaran Lapas Kelas IIA Samarinda melakukan razia insidentil yang dimonitor langsung oleh Kalapas Samarinda Hudi Ismono, dipimpin oleh jajaran KPLP dengan jumlah personil 11 orang meliputi Staff KPLP & Kamtib serta Regu Pengamanan Lapas Kelas IIA Samarinda melaksanakan razia/penggeledahan insidentil di Blok Hunian WBP (Blok Belibis), pada pukul 13.30 s/d 14.15 WITA.
Hudi mengatakan untuk hasil razia, petugas menemukan beberapa barang yang terindikasi memiliki potensi dan barang terlarang berupa korek api gas, terminal listrik rakitan, charger dan handphone.
“Temuan hasil razia ini akan kami tindak lanjut dan dilakukan pemusnahan,” tegasnya.
Lapas Samarinda beserta jajaran akan terus melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan melalui Kadivpas Kaltim Heri Azhari, yang menekankan untuk UPT pemasyarakatan melaksanakan Zero Halinar sebagai Komitmen Petugas Pemasyarakatan dalam menjalankan 3 kunci Pemasyarakatan Maju plus back to basic.
Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3+1, yaitu 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics. Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.






