Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait proses holdingisasi Pertamina dan PGN dari hasil pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati. Holdingisasi Pertamina dan PGN adalah penggabungan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina.
“Didalami terkait dengan Holding Minyak dan Gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami lebih lanjut mekanisme, kebijakan, dan potensi penyimpangan dalam proses penggabungan dua perusahaan besar di sektor energi ini.
Pada 2018, pemerintah mengumumkan bahwa saham pemerintah di PGN sebesar 57,3 persen akan dialihkan ke Pertamina sebagai bagian dari pembentukan holding migas.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami proses akuisisi PGN terhadap PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah mantan petinggi PT Pertamina terkait dugaan korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik mendalami seberapa urgensi akuisisi tersebut serta sejauh mana keterlibatan petinggi Pertamina dalam rencana akuisisi tersebut.
“Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE,” ujar Asep Guntur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa akuisisi tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE, yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Hingga saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung kerugian tersebut secara resmi.
Perjanjian jual beli gas antara PGN dan IAE disebut sebagai syarat bagi PGN untuk mengakuisisi IAE, yang memiliki PT Isargas.
“Dalam periode itu kalau ada rencana akuisisi IAE tentunya dikomunikasikan juga ke Pertamina (dalam proses holdingisasi). PGN akan melakukan akuisisi IAE dengan melakukan perjanjian jual beli gas terlebih dahulu dengan nilai USD 15 juta, yang kemudian akan diperhitungkan nilainya untuk akuisisi perusahaan,” jelas Tessa.
Nicke Widyawati sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (10/3/2025), namun mangkir dari pemanggilan tersebut. Pemeriksaan baru terlaksana pada Senin (17/3/2025). Setelah pemeriksaan Nicke memilih bungkam.
Dalam kasus ini, KPK mencegah kedua orang tersangka yaitu mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–2019) Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE (2016–2024) Iswan Ibrahim. Meski keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), hanya Danny yang memenuhi panggilan. (Lucas)


