Rohul – Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau membekuk tiga orang terduga kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan pelaku pembakaran hutan berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari aksi pembakaran.
“Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan. Setelah dibakar, mereka mau menanam sawit di HPT itu,” kata Emil, Jumat (30/5/2025).
Peristiwa kebakaran hutan itu terdeteksi pertama kali pada Selasa (27/5) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika personel Polsek Rokan IV Koto melakukan verifikasi titik panas.
Di lokasi itu, polisi menemukan adanya pembukaan lahan seluas 10 hektare di lereng bukit dengan metode imas tumbang atau tebang bakar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5), untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, area seluas 10 hektare tersebut telah hangus terbakar.
“Meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati,” jelas Emil.
Emil menegaskan lokasi pembukaan lahan yang terbakar tersebut diduga kuat masuk dalam kawasan HPT. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran ini sangat besar mengingat pentingnya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem.
Berdasarkan penyelidikan intensif, tim mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, dibantu dua orang pekerjanya, yakni H dan S. Turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (Lucas)


