Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor GoTo

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Gojek dan Tokopedia (GoTo).

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang menyeret mantan pimpinan perusahaan dan mantan menteri, Nadiem Makarim.

“Penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Harli memaparkan, sejumlah barang bukti yang disita di antaranya berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) seperti flashdisk.

Barang-barang tersebut kini dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

“Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” ucap Harli.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus ini. Pemanggilan dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan. Namun, Nadiem tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujar Harli.

Secara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik hingga pekan depan. Namun, tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran Nadiem.

“Tunda satu minggu,” kata Hotman.

Nadiem sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025), dan dicecar 31 pertanyaan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan karena masih terdapat dokumen yang belum lengkap serta sejumlah poin yang belum diklarifikasi.

Penyidik turut menelusuri hubungan antara Nadiem dan pihak Google, khususnya dalam penawaran pengadaan Chromebook. Pemeriksaan juga mendalami dugaan keterlibatan dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis pengadaan Chromebook.

Diketahui, Nadiem memimpin rapat dengan jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meski kajian awal pada April 2020 sempat merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Rekomendasi itu kemudian berubah pada Juni 2020 ke sistem Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” ujar Harli.

Penyidik juga menelusuri komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist dalam penyusunan kajian teknis tersebut.

Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Selain Nadiem, penyidik juga mencegah tiga nama lain, yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief sejak 6 Juni 2025.

Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan Chromebook berlangsung saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet yang stabil, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut berubah menjadi Chrome OS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran pengadaan bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun (2020–2022) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun. Saat ini penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli audit untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek tersebut. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *