Camat Tompobulu Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Bantaeng – Camat Tompobulu, Andi Zaenal Sopyan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Satria Abdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantaeng, Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Satria, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa saat Andi Zaenal menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattalassang pada tahun anggaran 2025.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Satria.

Meski belum menyebutkan secara rinci total kerugian negara, Kejari memastikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan anggaran desa.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah dokumen serta memanggil saksi tambahan guna memperkuat pembuktian.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga mengimbau para pejabat, khususnya yang mengelola Dana Desa, untuk bertindak transparan dan akuntabel.

“Dana desa adalah hak masyarakat dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga,” pungkas Satria. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *