Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa semua partai politik yang ada di DPR sepakat meyakini gelaran pemilu dilakukan selama lima tahun sekali.
Hal ini ia sampaikan menanggapi soal tindak lanjut yang sedang dikaji oleh para fraksi di DPR berhubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Dengan begitu, ia menilai putusan MK 135/2024 itu menyalahi apa yang sudah dibuat oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.
“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan pihaknya akan membawa opsi pemilihan kepala daerah dipilih DPRD, ke rapat pimpinan DPR, dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Ya tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPR,” kata Cak Imin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) malam.
Mulanya, ia mengaku partainya turut menyoroti persoalan transaksi jual beli suara di masa-masa pesta demokrasi. Menurutnya, harus ada pasal-pasal yang mencegah hal tersebut.
“Undang-undang pemilu pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara, sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” tuturnya.
Untuk itu, Cak Imin mengatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR guna sebagai pembentuk UU dalam merevisi UU pemilu yang akan datang.
“Ya itu sama, termasuk, jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk undang-undang pemilih yang baru,” jelas Cak Imin. (Lucas)



