Kejagung Bakal Periksa Riza Chalid sebagai Tersangka Pekan Depan

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, pada pekan depan.

Muhammad Riza Chalid merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

“Iya, Insyaallah rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 16 Juli.

Tapi tak disampaikan secara rinci mengenai hari pemeriksaan terhadap Reza Chalid. Hanya disebutkan pengusaha minyak itu akan digali keterangannya pertama kali sebagai tersangka.

Diketahui, Reza Chalid itu tak sekalipun memenuhi pemeriksaan sebelumnya kala masih berstatus sebagai saksi. Penyidik telah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan.

“Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Anang.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023. Satu di antaranya yakni, Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.

Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.

Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *