Rugikan Negara Rp 1,9 T, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli malam.

Qohar mengatakan penyidik telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli serta mengumpulkan sejumlah barang bukti bersifat dokumen fisik dan elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk) dari berbagai tempat terkait kasus chromebook.

Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka.

“Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Adapun keempat tersangkat adalah:

  1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
  2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
  3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri).

Qohar menjelaskan kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).

Menurutnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memerintahkan pengadaan pengadaan laptop dengan software Chrome OS. Padahal guru dan siswa sulit menggunakan laptop tersebut secara optimal.

Qohar menjelaskan para tersangka melakukan persekongkolan dengan membuat petunjuk pelaksanaan agar laptop yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan berbasi pada sistem operasi chromebook.

Langkah ini dianggap tidak sesuai kebutuhan di lapangan, mengingat penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.

Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Latupapua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *