Kejagung Jadwalkan Pemanggilan Kedua Eks Stafsus Nadiem sebagai Tersangka Chromebook

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sebelumnya, Jurist mangkir dari pemanggilan pertama tanpa keterangan jelas pada Jumat (18/7/2025) lalu.

“Penyidik masih fokus pada pemanggilan yang bersangkutan (Jurist Tan) sebagai tersangka. Ada tahapan dua kali yang kita lakukan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (21/7/2025).

Namun, Anang belum bisa memastikan jadwal pemanggilan kedua, karena masih harus mengonfirmasi kepada penyidik terlebih dahulu.

“Saya akan tanyakan, nanti kita update infonya,” ucapnya.

Jurist Tan diketahui telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sejak masih berstatus saksi, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025). Ia dikabarkan masih berada di Australia, dan Kejagung masih melakukan pencarian terhadapnya karena diduga bersembunyi di luar negeri.

Selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni:

  1. Ibrahim Arief (IBAM)
    Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
  2. Sri Wahyuningsih (SW)
    Mantan Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek.
  3. Mulyatsyah (MUL)
    Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek.

Konstruksi Perkara

Keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini bermula sejak sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri. Pada Agustus 2019, Nadiem bersama dua staf khususnya, Jurist Tan dan FN (Fiona Handayani), membentuk grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang merancang program digitalisasi pendidikan berbasis ChromeOS. Setelah resmi menjabat pada Oktober 2019, Nadiem memerintahkan Jurist Tan untuk menindaklanjuti proyek tersebut.

Jurist kemudian menjalin komunikasi dengan perwakilan Google, yakni WKM dan PRA (Putri Ratu Alam), untuk membahas skema co-investment sebesar 30 persen dari pihak Google, dengan syarat seluruh pengadaan TIK menggunakan sistem operasi ChromeOS.

Jurist juga menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Sejak awal, Ibrahim mendorong tim teknis agar mengarah pada produk milik Google. Ia bahkan menolak kajian teknis pertama karena belum mencantumkan ChromeOS, lalu menyusun ulang kajian kedua yang kemudian dijadikan dasar resmi pengadaan.

Pada April 2020, Nadiem, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief bertemu langsung dengan pihak Google untuk menyusun strategi penggunaan Chromebook dan Workspace. Kajian teknis pun disusun sedemikian rupa agar terkesan ilmiah, meskipun arah dan spesifikasinya sudah diarahkan sejak awal.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jenjang SD dan SMP mengarahkan pengadaan TIK kepada vendor tertentu. Salah satunya adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang dilibatkan dalam proses pemesanan unit Chromebook secara mendadak pada malam hari, 30 Juni 2020, di Hotel Arosa, Bintaro.

Kedua pejabat tersebut juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengeksekusi pesanan sesuai arahan menteri. Selain itu, mereka menyusun petunjuk pelaksanaan yang secara teknis mengunci spesifikasi hanya pada produk berbasis ChromeOS, dengan nilai paket sebesar Rp88,25 juta per sekolah untuk 15 laptop dan satu konektor.

Akibat rekayasa sistemik ini, Kejagung mencatat kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. Rinciannya, mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan pembelian perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar. Total 1,2 juta unit Chromebook yang dibeli dengan nilai proyek Rp9,3 triliun dilaporkan tidak optimal digunakan di lapangan, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), karena keterbatasan sistem operasi ChromeOS.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *