Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada dua klaster dalam rangkaian kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut klaster pertama yakni pemberian kredit kepada PT Sritex oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD).
“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster. Yang pertama tentunya, ini yang terkait dengan tiga bank BPD, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, BJB dan Bank DKI,” ujar Nurcahyo kepada wartawan dikutip Selasa, 22 Juli.
Pada klaster pertama, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan, akan ada penambahan lainnya seiring berkembangnya proses penyidikan.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta 2019-2022 dan PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional PT Bank DKI 2015-2021;
Kemudian, SP (Supriyatno), Direktur Utama PT BPD Jawa Tengah 2014-2023; YR (Yuddy Renald) Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten 2019 sampai Maret 2025; serta BR selaku Senior Executive Vice President Business BPD Jawa Barat dan Banten 2019 2023
Ada pula, J (Pujiono) yang merupakan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2017-2020; dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jawa Tengah 2018 2020
Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023.
Untuk klaster ke dua, lanjut Nurcahyo, terdiri dari bank sindikasi yakni BNI, BRI dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Pada klaster ini, belum ada penetapan tersangka. Penyidik malah mendalami berbagai hal terkait dugaan korupsinya.
“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI,” kata Nurcahyo.
Adapun, kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,” kaya Nurcahyo.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk sejumlah pejabat bank dan eksekutif PT Sritex. Para tersangka berasal dari kalangan manajemen PT Sritex serta jajaran pimpinan dan divisi bisnis di ketiga bank daerah yang terlibat. (Latupapua)


