Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Rudy diketahui menjabat sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, Rudy juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama, ROC sebagai Wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Rudy diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait atau tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. KPK belum membeberkan materi pemeriksaan secara rinci.
“Hari ini Selasa (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” ujar Budi.
Diketahui, perkara dugaan suap IUP Kalimantan Timur telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya yang juga Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.
Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, eks Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.
KPK juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara efektif guna menjamin kepastian hukum dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, dalam perkembangan terbaru, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur tersebut.
“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Tessa turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Awang Faroek.
“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Awang Faroek mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12), pukul 21.00 WITA, akibat diare akut. Setelah disemayamkan di rumah duka, jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).
Sementara itu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Rudy Ong maupun Dayang Dona. (Latupapua)





