Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Syamsuddin yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI pada hari ini, 4 Agustus.
Dia diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Agustus.
Belum dirinci Budi soal materi yang akan didalami penyidik dari Syamsuddin. Hanya saja, dia pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada 24 April lalu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi/tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementan,” ujar Budi.
Adapun pihak BPK RI beberapa kali dipanggil komisi antirasuah dalam kasus ini. Misalnya, Sandra Willia Gusman yang merupakan Kepala Sekretariat AKN IV Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK yang dimintai keterangan pada 22 April 2025.
Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah keterlibatan pihak BPK dalam perkara SYL muncul dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian. Lembaga itu disebut pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk mengondisikan audit laporan keuangan agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Permintaan tersebut diungkap oleh Kasdi Subagyono selaku eks Sekjen Kementan yang duduk sebagai terdakwa. Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia menyebut SYL bersama sejumlah pejabat eselon Kementan pernah datang ke kantor BPK.
Di sana dibahas upaya pengondisian laporan audit keuangan. Selain itu, Kasdi menyebut SYL melakukan pertemuan empat mata dengan Anggota IV BPK RI Haerul Saleh.
Kemudian Kasdi juga menyebut bahwa Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan auditor BPK bernama Victor. Dari sana lalu muncul permintaan uang sebesar Rp12 miliar.
Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara. (Norman)


