Banjarbaru – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta aparat penegak hukum di daerah-daerah segera menyegel lahan jika menemukan titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) baik lahan milik individu maupun perusahaan.
“Ada yang terbakar langsung segel aja, jangan segan dan ragu, sambil menunggu penyelidikan siapa yang membakar,” ujar Menteri Hanif seusai Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (7/8/2025).
Dalam rakor karhutla di Kalsel ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat ketika proses penyelidikan dan begitu pemilik datang meninjau lahannya, maka dapat segera dimintai keterangan untuk diproses.
“Paling tidak, upaya ini adalah langkah hukum untuk penanganan dini,” kata Menteri Hanif.
Lebih lanjut Hanif pun mengimbau seluruh provinsi agar aparat penegak hukum mulai dari Polda hingga Polres memberikan tanda-tanda di areal yang terbakar, baik milik individu maupun perusahaan, sebagai bentuk penindakan awal.
Terkait karhutla ini, kata di, Kementerian Lingkungan Hidup tidak memandang unsur kesengajaan ataupun kelalaian, semua disamaratakan dan ditindak jika lahan terbakar, karena pemilik lahan bertanggung jawab penuh dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menteri Hanif menyinggung beberapa contoh lahan yang hangus akibat karhutla dan beberapa lama setelah kejadian kebakaran muncul pohon kelapa sawit baru.
Oleh karenanya ia menekankan kejadian seperti ini harus menjadi atensi, utamanya peningkatan pengawasan aparat penegak hukum pada lahan-lahan milik perusahaan.
Selain itu Menteri Hanif juga mengingatkan peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembukaan lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar agar dicabut sebagaimana arahan dari pusat.
“Apalagi jika saat kemarau atau saat siaga darurat karhutla, ini mutlak tidak boleh ya membuka lahan dengan cara membakar,” kata Menteri Hanif menegaskan. (Risky)




