KPK Siap Jemput Paksa Menas Erwin Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyarma, Menas Erwin Djohansyah. Upaya ini dilakukan karena dia kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan suap suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah (MA) Hasbi Hasan.

“KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Agustus.

Menas diketahui dipanggil pada Senin, 28 Juli lalu tapi tidak hadir. Sehingga, penyidik kembali menjadwal pemanggilan ulang pada hari ini namun dia mangkir lagi.

“Sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegas Budi.

Menas Erwin diketahui sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski belum dirinci tapi informasinya ada tiga tersangka, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi divonis 6 tahun penjara dalam perkara itu oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan harus membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus ini, Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Ia diharuskan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *