KPK Imbau Jemaah Haji 2023-2024 Buat Aduan terkait Ketidaksesuaian Layanan dan Fasilitas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pembelian tiket haji dengan fasilitas tidak sesuai untuk segera melapor melalui saluran pengaduan resmi KPK.

“Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat, melalui situs https://kws.kpk.go.id/, Call Center 198, atau email pengaduan@kpk.go.id,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (18/8/2025).

Menurut Budi, laporan masyarakat akan dianalisis lebih lanjut sebagai bahan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap temuan baru terkait ketidaksesuaian fasilitas yang diterima jemaah haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan salah satu laporan yang masuk adalah adanya jemaah yang membayar biaya haji furoda, namun justru mendapat fasilitas haji khusus.

“Ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu furoda, ini lebih mahal lagi furoda, tapi barengnya sama haji khusus,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). “Mungkin ini yang haji khusus, barengnya sama yang reguler,” tambahnya.

Asep menduga ketidaksesuaian itu dipicu perubahan pembagian kuota haji tambahan antara haji khusus dan reguler. Pada 2024, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya pembagian dilakukan secara merata.

“Tetapi kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen. Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain gitu ya,” ucapnya.

Karena itu, KPK berharap keterangan langsung dari jemaah yang mengalami ketidaksesuaian fasilitas.

“Semoga saja beliau-beliau ini, para jemaah haji yang pada saat itu misalkan daftarnya haji khusus, kemudian pelayanan yang jadinya haji reguler, ataupun yang furoda yang tidak sesuai kemudian haji khusus atau haji reguler, bisa memberikan keterangan kepada kami,” ungkap Asep.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Dari kuota khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas. Sementara kuota reguler disalurkan ke 34 provinsi, dengan alokasi terbesar ke Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).

Pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen. Perubahan komposisi ini menyebabkan dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru beralih ke travel swasta.

Selain itu, KPK menemukan adanya setoran dari perusahaan travel kepada oknum pejabat Kemenag dengan nilai antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Pemilik Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk di lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *