KPK Pastikan Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini akan disampaikan ke publik.

“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September.

Budi bilang komisi antirasuah mengusut dugaan korupsi kuota haji menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. “Artinya memang pada saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Adapun penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus ini untuk menajamkan bukti. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga sejumlah pemilik travel penyelenggara haji dan asosiasi yang menaungi.

Penyidik juga sudah menyita bukti dari sejumlah lokasi, termasuk dari rumah Yaqut hingga kantor Kemenag. Seluruh upaya ini, Budi bilang, untuk menelisik korupsi kuota haji yang berawal dari pembagian 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

“Kemudian KPK juga menemukan adanya dugaan-dugaan aliran uang dari Biro Perjalanan ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Oleh karena itu dalam konstruksi perkara ini kita perlu melihat secara utuh mengapa kemudian dugaan perbuatan melawan hukumnya kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Kemudian unsurnya juga adanya dugaan memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain. Dari mana, dari dugaan aliran-aliran uang tersebut,” sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Belakangan, pembagian bermasalah itu disinyalir karena adanya uang dari pihak travel haji dan umrah maupun asosiasi yang menaungi ke Kementerian Agama. Setelah dapat jatah, mereka menjual kuota tambahan tersebut kepada calon jemaah haji. (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *