Musnahkan Narkoba 214 Ton, Prabowo Puji Polri Selamatkan 2 Kali Jumlah Penduduk Indonesia

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memuji kinerja Polri atas keberhasilan mereka mengungkap peredaran narkoba selama satu tahun dengan jumlah mencapai 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun.

“Pemusnahan barang bukti narkoba hasil bekerjanya Polri selama satu tahun Oktober 2024-Oktober 2025,” kata Prabowo, saat pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Prabowo mengungkap pengamanan narkoba ini telah berhasil menyelamatkan dua kali jumlah penduduk bangsa Indonesia.

“Dan bila tidak berhasil mereka cegah atau mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia, berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia, hampir dua kali,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Gerindra itu memberikan apresiasi sebesar-besarnya atas penangkapan dan penyitaan terkait narkoba ini. Ia turut menyampaikan penghargaan kepada anggota kepolisian di mana pun yang tengah bertugas.

“Saya dalam hal ini menyampaikan penghargaan saya sebesar-besarnya kepada seluruh anggota kepolisian negara Indonesia di mana pun sedang bertugas,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Dengan mengenakan pakaian safari, Prabowo tiba di Lapangan Bhayangkara sekitar pukul 13.21 WIB didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Kehadirannya langsung disambut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada kesempatan itu Prabowo juga ikut memusnahkan beberapa paket narkoba ke dalam mesin pemusnah. Sebelum memasukan barang bukti, Prabowo menunjukan terlebih dulu setiap kotak yang berisi narkoba ke hadapan media. Eks Menteri Pertahanan ini melakukan hal serupa sebanyak tiga kali, sehingga total ada tiga kotak narkoba yang dimusnahkan langsung oleh Prabowo.

Adapun, Polri juga berhasil mengungkap 49.306 kasus, menangkap 65.572 tersangka dan melaksanakan 1.898 program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice.

Tak hanya itu, Polri turut menindak tegas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba. Langkah ini dilakukan melalui pengusutan 22 kasus besar dengan 29 tersangka, Polri berhasil menyita aset nilai Rp221,386 miliar.

Dengan uang tunai yang dihadirkan sebanyak Rp18,883 miliar, serta aset bergerak dan aset tidak bergerak senilai Rp202,503 miliar. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *