Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Penindakan ini dilakukan Bareskrim bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) merupakan kawasan pelestarian alam yang berada di sekitar Gunung Merapi, dengan luas area mencapai 6.607 hektare.
“Berdasarkan data dari Balai TNGM, hingga Oktober 2025 telah ditemukan sekitar 312 hektar area bekas bukaaan lahan akibat tambang ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi di wilayah Kabupaten Magelang Jawa Tengah,” kata Irhamni di Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Menurut dia, dengan didasari beberapa pengaduan masyarakat dan informasi dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan intensif.
Dari penyelidikan tersebut telah dipetakan bahwa di dalam kawasan TNGM dan sekitarnya ini terdapat sekitar 36 titik lokasi tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin, serta terdapat sekitar 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Kecamatan Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, kata dia, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas dan komprehensif, dari mulai tataran hulu hingga ke hilir jaringan pelaku usaha penambangan pasir ilegal.
Menurut dia, Dittipidter Bareskrim Polri bersama dengan stakeholders terkait telah melakukan penindakan terhadap lokasi penambangan ilegal yang beralamat di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, serta depo pasir yang beralamat di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Untuk mendukung proses penyidikan, Tim Ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jateng telah melakukan pengecekan titik koordinat, dengan hasil diketahui bahwa lokasi tambang pasir tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan.
Menurut dia, bila dikalkulasikan dari 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya semakin meningkat dalam periode dua tahun terakhir, maka diperkirakan nilai transaksi keuangan terkait aktivitas seluruh tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam periode tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Untuk tersangka sedang kami kembangkan tetapi kami belum bisa menyampaikan pada forum ini,” katanya. (Fredy)





