Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi dan pencatutan nama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul) pada proyek penerangan jalan umum (PJU) di Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menyebutkan laporan tersebut dilayangkan oleh DPP Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar dengan disertai lampiran dokumen.
“Benar, kemarin (18 November) siang telah dimasukkan laporan, termasuk lampiran dokumen dari APAK Jabar itu,” kata Cahya saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu.
Namun demikian, Cahya mengatakan dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai pekerjaan yang dilaporkan, termasuk juga dokumen yang dilampirkan itu, apakah barang bukti atau bukan.
“Karena sudah masuk ke pimpinan terlebih dahulu,” ucapnya.
Sementara secara terpisah, Ketua DPP APAK Jabar Yadi Suryadi menjelaskan hasil temuan timnya di lapangan bahwa dugaan gratifikasi plus pencatutan nama gubernur ini terjadi dalam pengadaan PJU tahun anggaran 2025 ini, khususnya di UPTD 3 Cirebon Dishub Jabar dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar.
Yadi mengungkapkan setelah pihaknya meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, data yang diterima justru memperkuat temuan mereka.
Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat, menurut, berasal dari unsur ASN yakni yang berinisial TG dan DN, kemudian ada seorang anggota tim teknis pada Dishub Jabar berinisial AG, lalu US dan AFR dari asosiasi pengusaha.
“Semua pihak diduga terlibat dalam skema pengondisian tender dengan mencatut nama gubernur sebagai legitimasi,” ujarnya.
Adapun perusahaan pemenang tender untuk proyek tersebut, kata Yadi, adalah PT IDF. Transaksi gratifikasi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah tempat makan di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai mencapai Rp7 miliar untuk pekerjaan PJU yang dianggarkan daerah senilai Rp200 miliar.
“Yang menjual nama itu dari pihak asosiasi pengusaha, bukan ASN. Informan kami menyebut transaksi sekitar Rp7 miliar (untuk fee UPTD) dari utusan YL, manajer IDF dalam pecahan 100 dolar AS kepada oknum ASN,” ucapnya.
Dugaan pelanggaran ini, kata Yadi telah dilaporkan APAK ke Kejati Jabar dengan dilengkapi berbagai barang bukti, berupa foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta lima orang yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan praktik gratifikasi tersebut.
Yadi menilai persoalan inti bukan hanya soal aliran uang, melainkan penyalahgunaan nama gubernur dalam proses pemenangan tender untuk memuluskan penunjukan mereka dalam proyek PJU di sejumlah wilayah.
“Ada indikasi bahwa ada pihak yang menjual nama gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat,” ujar Yadi.
Yadi menegaskan praktik pencatutan nama gubernur tersebut, mencoreng kredibilitas pemimpin daerah.
“Padahal Gubernur sedang gencar melakukan program antikorupsi, tetapi di bawah justru ada oknum struktural yang melakukan hal yang bertentangan,” tutur Yadi. (Norman)






