Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan langkah Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang lebih memilih melaksanakan ibadah umroh bersama istrinya di tengah kondisi darurat bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 11 kecamatan di wilayahnya adalah kesalahan fatal seorang kepala daerah.
“Presiden (sudah) ingatkan secara tegas kepada seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan dan Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG, disampaikan oleh BMKG ini prediksi cuaca di bulan November, Desember akan tidak baik, langsung Pak Mendagri menyampaikan itu kepada seluruh Kepala Daerah,” ujar Bima Arya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
“Nah, tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” sambungnya.
Bima Arya mengatakan, saat ini Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat khusus Kemendagri, untuk kemudian diputuskan sanksi apa yang akan diterima Mirwan.
“Inspektorat kami langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di situ ada kewajiban bagi Kepala Daerah larangan bagi Kepala Daerah dan sanksi-sanksi apa. Nah sanksinya diatur juga di situ, mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara,” jelas Bima.
“Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya. Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan,” lanjut mantan Walikota Bogor itu.
Bima Arya menegaskan Kemendagri sudah mengingatkan seluruh kepala daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ia menegaskan, kepala daerah harus mentaati arahan Mendagri dan peringatan BMKG.
Dia juga meminta pimpinan partai untuk mengawasi kadernya yang menjadi kepala daerah.
“Oh sudah, ya jadi ketika BMKG menyampaikan peringatan, Pak Mendagri sudah menyampaikan arahan. Kemudian ada lagi edaran, dan kemudian ketika ada peristiwa Bupati Aceh ini diingatkan lagi oleh Kemendagri. Jadi terus-menerus kami mengingatkan itu dan ya semestinya kepala daerah itu menangkap ini semua dan para pimpinan partai tentu juga melakukan pengawasan terhadap kader-kadernya,” tegas politikus PAN itu.
Saat ditanya kembali terkait langkah Bupati Aceh Selatan, Bima Arya menegaskan yang dilakukan adalah kesalahan fatal. Sebab, Kemendagri sudah mengingatkan berkali berkali agar kepala daerah tidak meninggalkan daerah saat ditimpa bencana, ditambah informasi BMKG mengenai kondisi daerah tersebut.
“Iya (fatal),” tegasnya. (Lucas)






