Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus mempertegas komitmennya dalam menjalankan transformasi digital keimigrasian guna menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayan masyarakat yang PRIMA. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem digital, penyempurnaan inovasi layanan, serta capaian kinerja yang melampaui target nasional.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp224.706.745.336 atau 169,81 persen dari target PNBP 2025 sebesar Rp132.330.900.000. Capaian tersebut mencerminkan efektivitas transformasi digital layanan keimigrasian serta meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Inovasi dan Transformasi Digital Layanan:
Dalam mendukung pelayanan berbasis teknologi informasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menghadirkan dan mengembangkan sejumlah inovasi digital unggulan, antara lain:
- SI SULTAN SHARING, sebagai sarana penyebaran informasi keimigrasian terintegrasidengan UP PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan;
- SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan, yang mempermudah layanan izin tinggal khususnya bagi investor dan pemegang Golden Visa;
- Aplikasi SULTAN PRIMA, sebagai sistem pendukung kinerja internal berbasis data terintegrasi;
- WASPADA (Web Application Sistem Peta Digital Orang Asing), aplikasi pemetaan digital orang asing secara real-time untuk memperkuat pengawasan berbasis data;
- Dual Monitor Service, sebagai inovasi transparansi proses input dan verifikasi data layanan paspor dan izin tinggal; serta
- Immigration Lounge Kebayoran Park Mall, unit layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan yang diresmikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat secara lebih nyaman dan mudah diakses.
Capaian Layanan Keimigrasian Tahun 2025
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat sejumlah capaian layanan, antara lain:
- Penerbitan Paspor RI sebanyak 151.014 paspor, terdiri dari paspor elektronik, dan paspor polikarbonat;
- Layanan Eazy Passport sebanyak 23 kegiatan, dengan total 2.408 pemohon, sebagai bagian dari pelayanan jemput bola kepada masyarakat dan instansi.
Untuk layanan izin tinggal Warga Negara Asing, tercatat:
- Total penerbitan izin tinggal sebanyak 79.996 dokumen;
- Total perpanjangan izin tinggal sebanyak 23.431 dokumen.
Dengan rincian:
- ITK: penerbitan 68.087, perpanjangan 8.040;
- ITAS: penerbitan 9.899, perpanjangan 15.124;
- ITAP: penerbitan 10, perpanjangan 307.
Selain itu terdapat:
- Affidavit sebanyak 247 permohonan
- Exit Permit Only (EPO) sebanyak 4.394 permohonan, dan
- ERP Tidak Kembali sebanyak 2.142 permohonan.
Lima kewarganegaraan terbanyak penerbitan izin tinggal, yakni berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan India, dengan konsentrasi WNA terbanyak berada di wilayah Kebayoran Baru, Setiabudi, Tebet, Kebayoran Lama, dan Cilandak.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian
Di bidang pengawasan dan penindakan, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melaksanakan:
- 129 kegiatan pengawasan keimigrasian;
- 166 tindakan administratif keimigrasian;
- 11 penindakan pro justitia; serta
- 166 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing.
Selain itu, melalui operasi gabungan pengawasan orang asing di sejumlah lokasi strategis, petugas berhasil mengamankan 35 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan jenis pelanggaran terbanyak berupa kegiatan tidak sesuai izin tinggal, mengganggu ketertiban umum, overstay, serta pelanggaran administratif lainnya. Seluruh hasil penegakan hukum disampaikan secara terbuka melalui konferensi pers sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa transformasi digital yang dilaksanakan sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang diimplementasikan melalui Panca Carana Laksya Imigrasi, serta berlandaskan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dan Core Value PRIMA.
“Transformasi digital kami maknai sebagai perubahan menyeluruh, tidak hanya pada sistem teknologi, tetapi juga pada pola kerja, budaya organisasi, serta cara menghadirkan layanan keimigrasian yang transparan, humanis, dan akuntabel,” ujar Bugie Kurniawan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat digitalisasi layanan, inovasi berbasis data, serta sinergi dengan pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan media massa dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. (Risky)






