Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten video yang diunggahnya di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video yang sempat viral tersebut.
“Direktorat Siber Polda Jawa Barat tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan serta aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra di Bandung, Senin (15/12/2025).
Menurut Hendra, konten yang diunggah terlapor dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib Bandung tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
Hendra menyebutkan, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Hendra.
Saat ini, lanjut dia, Direktorat Siber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pelacakan keberadaan terlapor serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Natalia)


