KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), Senin (15/12/2025).

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dikenal dengan sebutan kasus Jatah Preman (Japrem).

Perkara ini menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) bersama pihak lainnya dan terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025. Hasil penggeledahan bakal disampaikan nanti setelah kegiatan rampung.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 atau yang dikenal sebagai kasus Japrem (jatah preman), usai menggelar OTT. Ketiganya yakni Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN). Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka telah ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) atas perintah Gubernur Abdul Wahid.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana tersebut dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur melalui Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.

Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. OTT dilakukan pada penyerahan terakhir di Pekanbaru dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *