Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 poin.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan PP pengupahan itu telah ditandatangani Presiden Prabowo, Selasa (16/12/2025). “Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Yassierli, Rabu (17/12/2025).
Aturan baru tersebut mengubah ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP tersebut, rentang alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3 poin. Melalui PP terbaru, pemerintah meningkatkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 poin.
Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP ini dapat menjadi solusi yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak. Menurutnya, perubahan formula tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Ia juga meminta para gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Yassierli menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Dalam putusan itu, MK meminta DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. MK juga menekankan pentingnya partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses penyusunannya.
“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” kata Yassierli. (Risky)

