Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel Tembus Rp201 Miliar, Koleksi Mobil dan Haji Masih di Luar Hitungan

Jakarta – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal segera disidangkan.

Hal tersebut menyusul rampungnya proses pelimpahan tahap II oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik telah melimpahkan 11 tersangka beserta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan. Noel Cs bakal didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025. Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan temuan awal penyidikan sebesar Rp81 miliar.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa jumlah tersebut belum termasuk penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Pada tahap awal penyidikan, total nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, para pemohon diduga dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses pengurusan diperlambat apabila tidak memberikan uang tambahan.

Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker yang akan disidangkan bersama Noel:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
  3. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Fahrurozi – Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  7. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
  9. Supriadi – Koordinator
  10. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru yang hingga kini masih dalam tahap penyidikan dan belum disidangkan, yakni:

  1. Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga (SMS)
  3. Eks Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR). (Risky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *