Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) bagi bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hampir rampung.
“Kalau untuk tambahan makanan itu lidiknya sudah hampir selesai,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Asep meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses hukum kasus tersebut. Saat ini, kata dia, KPK sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain untuk memastikan apakah ada perkara serupa yang sedang ditangani.
Apabila tidak ditemukan perkara serupa, KPK akan meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek PMT tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan dengan sprindik umum.
“Nanti, perkara tersebut akan dinaikkan ke dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) umum atau tanpa belum menetapkan tersangka. Rencananya Sprindik umum,” ucap Asep.
Penerbitan sprindik umum akan memudahkan penyidik melakukan upaya paksa, seperti pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan, guna mengumpulkan alat bukti. Langkah ini juga memperkuat dasar penetapan tersangka.”Jadi lebih kuat untuk menentukan tersangkanya,” kata Asep.
Menurutnya, sprindik umum juga mencegah tersangka mencari celah hukum melalui praperadilan, terutama terkait aspek formil penetapan tersangka. “Jadi kita di beberapa perkara kita digugat praperadilannya. Salah satunya adalah karena belum melakukan pemeriksaan terhadap yang kita tetapkan tersangka. Nah itu kita, makanya kita menggunakan sprindik umum sekaligus untuk memperdalam dari masing-masing perbuatan masing-masing,” jelas Asep.
Penyelidikan Dugaan Korupsi PMT di Kemenkes
Sebelumnya, KPK telah membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek PMT di Kemenkes. Informasi ini diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu pada Kamis (17/7/2025). “Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” ujarnya saat itu.
Asep belum mengungkap detail perkara karena proses penyelidikan bersifat tertutup. Sesuai prosedur, KPK baru akan menyampaikan rincian perkara jika sudah naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini berlangsung sejak awal 2024. Dugaan korupsi dalam pengadaan PMT diperkirakan terjadi pada 2016 hingga 2020. “Clue-nya adalah (terkait pengadaan) makanan bayi dan ibu hamil,” kata Asep.
Program PMT merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan status gizi ibu hamil dan bayi untuk menekan angka stunting. Bantuan yang diberikan biasanya berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti efektivitas program serupa. Dalam rilis resmi pada 5 Maret 2025, ia menyebut pemberian biskuit maupun susu oleh pemerintah belum menunjukkan hasil signifikan dalam menurunkan angka stunting.
“Dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak,” kata Setyo saat itu.
Ia mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan kajian mendalam agar program makan bergizi gratis di masa depan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Menurutnya, kandungan gizi dalam makanan yang didistribusikan harus benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan ibu hamil serta anak-anak. (Fredy)






