DOMPU – Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RI di Desa Adu Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB Sabtu, 22/2/2025. Keberhasilan ini atas laporan korban Suryati, direspon cepat Tim Jatanras, hingga berhasil menangkap pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi Ahad, 2 Februari 2025. Korban memarkir sepeda motor di tempat Kos-nya Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu. Kunci motor biasa digantung di pintu kamar. Saat hendak menutup pintu kamar, korban kaget karena kunci motor tidak, ia cek motornya ternyata telah raib. Kemudian ia lakukan laporan polisi.
Atas laporan tersebut, Tim Jatanras tidak butuh waktu lama, memburu jejak pelaku dan pada hari itu juga berhasil menemukan motor korban yang sedang dikendarai pelaku. Menyadari ada polisi yang membuntuti, pelaku masuk ke sebuah rumah warga, lalu ia kabur.
Pengejaran pun terjadi hingga akhirnya diketahui RI bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Adu, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Tim melakukan Pengepungan dan menerobos masuk ke rumah tersebut. Awalnya pelaku mengelak, tapi akhirnya mengaku dan pasrah untuk diborgol. Saat diinterogasi, RI mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain, melalui kasi humas AKP Zuharis, SH memberikan apresiasi terhadap ketangkasan Tim dalam menangani setiap kasus.
“Tim Jatanras tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi. Siapa pun yang mencoba mengusik kenyamanan masyarakat, akan ditindak. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolres.
Pelaku kini telah ditahan di Mako Polres Dompu guna melakukan proses lebih lanjut karena perbuatannya. @Lukman








