Dishub NTB Larang Keras Kapal Penyeberangan Kayangan-Pototano Sewakan Matras dan Fasilitas Lainnya

MATARAM – Sebagaimana dimuat dalam dalam Gardaasakota, 24/2/2035 bahwa, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB melayangkan surat kepada para Pimpinan Perusahaan Pelayaran lintas Kayangan-Pototano agar tidak menarik bayaran terhadap penggunaan fasilitas di atas kapal penyeberangan.

Larangan itu tertuang dalam surat Kadishub NTB Nomor 500.11/226/Dishub/III tanggal 20 Februari 2025, yang ditanda tangani Kadis, Lalu Moh Faozal, S.Sos, M.Si.

Seperti diketahui praktek penyewaan matras dan fasilitas di atas kapal masih terjadi, padahal fasilitas tersebut harusnya mereka nikmati tanpa dikenakan sewa.

“Dalam upaya peningkatan jasa pelayanan di lintas penyeberangan Kayangan-Pototanoseluruh kapal dilarang keras menyewakan bantal, matras dan tikar maupun kamar kepada pengguna jasa kapal,” tegas Kadishub.

Bukan hanya itu, kapal juga dilarang menarik biaya dalam bentuk apapun kepada pengguna jasa untuk pengisian daya telepon seluler dan atau alat elektronik lainnya selama berada di atas kapal.

“Bagi perusahaan kapal yang bandel, masih melakukan praktik dimaksud, Dishub tidak akan segan untuk mengenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. @HMT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed