Jakarta – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan secara online atau di kediamannya. Penyidik Jampidsus Kejagung masih mempertimbangkan permohonan tersebut.
“Dalam surat itu juga yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Jurist Tan tidak dapat hadir langsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung karena disebut berada di luar negeri, kabarnya berada di Australia.
Oleh karena itu, dipertimbangkan opsi pemeriksaan daring maupun di luar negeri mengingat perbedaan yurisdiksi hukum antara Indonesia dan luar negeri.
“Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi,” ucap Harli.
Saat disinggung kabar bahwa Jurist Tan masih berada di Australia, Harli menyatakan akan mengeceknya lebih lanjut. “Nanti akan kita cek ulang lah seperti apa,” ucapnya.
Harli berharap Jurist Tan bersikap kooperatif dan hadir secara langsung dalam pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
“Penyidik sesungguhnya mengharapkan bahwa yang bersangkutan ini hadir secara fisik langsung,” katanya.
Sebelumnya, Jurist Tan tercatat telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Ia tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa (17/6/2025), Rabu (11/6/2025), dan Selasa (3/6/2025).
“Melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” ujar Harli saat itu kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan.
Jurist juga tidak menepati janjinya yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat permohonan oleh kuasa hukumnya agar diperiksa pada Selasa (17/6/2025).
“Padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini, dijadwal hari ini,” lanjut Harli.
Sementara itu, dua mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief, telah memenuhi panggilan penyidik. Fiona hadir pada pemeriksaan Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), sementara Ibrahim memenuhi pemeriksaan ulang yang dijadwalkan Kamis (12/6/2025).
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut dilakukan untuk mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan. Kajian tersebut diduga diarahkan untuk memprioritaskan pengadaan laptop Chromebook, yang dinilai tidak efektif karena seharusnya menggunakan sistem operasi Windows.
“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” terang Harli.
Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah kediaman para mantan stafsus Mendikbudristek, termasuk apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan, pada Rabu (21/5/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.
Adapun rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, turut digeledah pada Jumat (23/5/2025). Dari lokasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Fiona, Jurist, dan Ibrahim, telah dicegah ke luar negeri terhitung sejak 4 Juni 2025. (Risky)












