Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alis Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan atau vonis 4,5 5 tahun pada perkara kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon langkah hukum tersebut dengan menyatakan perihal tersebut merupakan hak dari terdakwa dalam proses hukum.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasehat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 21 Juli.
Mengenai sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut, Anang belum bisa memastikannya. Tetapi, masih ada waktu selama 7 hari untuk menentukannya.
Apabila nantinya jaksa memutuskan banding, maka, akan segera menyiapkan memori banding untuk mengawal proses hukum selanjutnya.
“Jika jaksa menyatakan banding dan PH terdakwa banding maka Jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding PH terdakwa. Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai Ketentuan,” kata Anang.
Tom Lembong memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan atau vonis 4,5 5 tahun pada perkara kasus dugaan korupsi impor gula.
Langkah hukum itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Rencananya, pengajuan banding akan dilakukan Selasa, 22 Juli.
“Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa , dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Amir.
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Sehingga, majalis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong. Nilainya mencapai Rp750 juta.
Pidana denda itu diberikan dengan ketentuan jika tak dibayarkan, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Dannie Arsan.
Pada amar putusan, perbuatan Tom Lembong dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Norman)








