Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Boy Panji Soedrajat selaku Kepala Divisi Hukum Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) pada hari ini, 21 Juli. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi penempatan iklan periode 2021-2023.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Juli.
Belum dirinci materi pemeriksaan terhadap Boy oleh Budi. Ia hanya menyebut pemeriksaan akan dilakukan seputar dugaan korupsi yang sedang ditangani.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (Natalia)







