Jakarta – KPK membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar, seiring pendalaman keterangan para tersangka dan saksi.
“KPK terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun, karena dalam pemanggilan, pemeriksaan tersebut, KPK membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Budi menjelaskan, saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami keterangan para tersangka, saksi, serta hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Hasil pendalaman itu akan menentukan apakah Bobby Nasution diperlukan untuk dimintai keterangan.
“Kami masih mendalami hasil-hasil pemeriksaan para tersangka ataupun saksi, termasuk penggeledahan di lapangan, baik di dinas PUPR Provinsi maupun di kabupaten dan kota, serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional,” kata Budi.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Kelimanya ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan di rumah Topan Obaja di Medan pada 2 Juli 2025, tim KPK menemukan dua senjata api dan uang tunai Rp 2,8 miliar. Para tersangka diduga terlibat korupsi dalam dua proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, dengan total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
KPK menduga Topan Obaja mengatur pemenang lelang proyek untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta. Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik Rp 2 miliar yang diduga untuk dibagikan kepada pejabat terkait. (Risky)











