Tinggal Tunggu Kecukupan Bukti, Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Segera Diumumkan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penetapan tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) tinggal menunggu waktu. Penyidik cuma perlu melengkapi bukti untuk menjerat pihak yang harus bertanggung jawab.

“Secepatnya tentu KPK berharap kecukupan alat bukti untuk kemudian penyidik menetapkan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Dalam mengumpulkan bukti, sambung Budi, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak. Penggeledahan juga sudah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kemenag hingga rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Semuanya nanti akan didalami, termasuk barang bukti elektronik nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini, untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa-siapa yang kemudian bertanggung jawab terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Adapun komisi antirasuah sudah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait hingga kantor agen perjalanan atau travel agent perjalanan haji dan umrah.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif. Para pihak bersikap kooperatif.

Dari kegiatan itu menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Sementara di kantor travel agent, justru sebaliknya. Penyidik menduga ada pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti sehingga KPK sedang mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kemudian, penyidik bergerak ke sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat. Di sana penyidik menyita kendaraan roda empat dan membawanya ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Terakhir, penyidik menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik. Temuan ini nantinya akan diekstraksi untuk mencari informasi terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari (9/8/2025).

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *