Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, Rohidin dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Hak politiknya juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
“Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara. Vonis terhadap Rohidin dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak November 2024.
Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan mantan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan vonis, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri akan fikir fikir terlebih dahulu terkait keputusan kedepan yang akan diambil, sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dituntut hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.
Sedangkan terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. (Lucas)











