Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya tiga mobil mewah yang sengaja dipindahkan dari rumah dinas eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel setelah operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Namun, saat penggeledahan di rumah dinas Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari ini, kendaraan tersebut tidak ditemukan. KPK kini melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut,” ujar Budi.
Budi menegaskan, pihak yang dengan sengaja menyembunyikan kendaraan diminta untuk bersikap kooperatif dan menyerahkannya kepada penyidik agar bisa disita serta dianalisis terkait aliran dana kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
“Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh penyidik,” katanya.
Sejauh ini, barang bukti yang disita dari rumah dinas Noel berupa empat unit ponsel yang ditemukan di plafon rumah dan satu mobil Toyota Alphard.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan pasal perintangan penyidikan, Budi menyebut hal itu masih akan digali lebih jauh dari barang bukti yang diperoleh sejak OTT pada Rabu (20/8/2025) hingga penggeledahan hari ini.
“Tentu itu juga akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk dari penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2025 dan mengamankan 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sejak 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai Rp81 miliar. Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan modus memperlambat proses bila tidak ada pembayaran tambahan.
Dari hasil penyidikan, uang hasil pemerasan itu diduga mengalir ke Noel sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah hingga membeli motor Ducati Scrambler berwarna hitam biru.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Latupapua)











