Kejati NTT Gelar Pameran Korupsi

Kupang – Memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, maka Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pameran foto. Pameran foto yang digelar ini bertajuk “Jejak yang Terhenti” Potret Dampak Korupsi terhadap Pembangunan di NTT”.

Pameran yang dibuka langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Selasa (2/9/2025) ini menampilkan 38 dokumentasi proyek pembangunan yang mangkrak akibat penyimpangan dana. Mulai dari jalan yang tak kunjung selesai, gedung terbengkalai, hingga layanan publik yang gagal dinikmati masyarakat.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa setiap foto yang dipamerkan bukan sekadar dokumentasi kasus hukum, melainkan potret nyata kehidupan masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi.

“Korupsi merampas hak masyarakat. Baik itu hak atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan yang seharusnya hadir melalui dana pembangunan,” kata Zet Tadung Allo dalam sambutannya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan publik, upaya ini akan berjalan timpang,” tegasnya.

Pameran yang digelar bersamaan dengan Upacara Peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia di pelataran Kantor Kejati NTT itu juga mengedepankan aspek edukasi publik. Melalui bingkai visual, masyarakat diajak menyaksikan secara langsung bagaimana praktik korupsi meninggalkan “jejak yang terhenti” dalam pembangunan.

Harapannya agar kesadaran kolektif dapat tumbuh sehingga pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kejati NTT pun mengajak seluruh pihak pemerintah, penegak hukum, akademisi, media, dan masyarakat untuk tidak berhenti di tengah jalan, melainkan berjuang bersama menjaga agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai pada tujuan membangun NTT yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. (Lucas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *