Jakarta – Ridwan Kamil atau RK ternyata masih belum melunasi pembayaran atas mobil mewah yang kini menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi.
Kendaraan roda empat jenis Mercedes-Benz 280 SL itu sebelumnya telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mencari solusi terbaik agar proses pemulihan aset atau asset recovery tidak menemui hambatan.
“Karena berdasarkan keterangan penyidik, pembayaran mobil itu belum selesai. Maka supaya tidak ada kendala saat dilelang, penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk optimalisasi aset negara,” ujarnya di Jakarta.
Budi menambahkan, apabila ada pihak yang ingin kembali memiliki mobil bersejarah tersebut yang tercatat pernah atas nama Presiden ke-3 RI, B. J. Habibie, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui lelang resmi KPK.
Meski begitu, ia menegaskan saat ini kendaraan itu masih berstatus sita dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023. Status akhir mobil tersebut akan menunggu keputusan majelis hakim.
“Kalau majelis hakim nantinya memutuskan dirampas untuk negara, maka mobil bisa dilelang atau menggunakan mekanisme lain agar nilainya dapat dikonversi menjadi uang yang masuk ke kas negara,” jelas Budi.
Dalam kasus ini, KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (Suh), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan beberapa unit mobil. Namun hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan itu, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk pemeriksaan. (Risky)







