Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai temuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait ratusan kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah maupun pusat.
Bima menjelaskan bahwa pengaturan komposisi penggunaan dana desa sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk alokasi yang diarahkan untuk program-program prioritas nasional.
“Ini tentu catatan serius. Peraturan Menteri Keuangan sudah mengatur komposisi penggunaannya, termasuk kebutuhan yang menjadi mandat nasional,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Selasa, 25 November 2025.
Ia pun kembali mengingatkan kepada kepala desa (kades) untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa.
“Di kami ada dirjen pemerintahan desa, yang tugas utamanya adalah memastikan aparatur desa itu betul-betul memegang prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku selama ini pengawasan di desa-desa sudah maksimal.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat.
“Pengawasan itu sudah maksimal kok. Kami di Dirjen Pemdes ini kan punya jejaring, kemudian ada dinas-dinas yang terus mengawasi dan kami juga membuka ruang untuk pengawasan dari publik, dari masyarakat,” lanjut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mencatat lonjakan drastis kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) sepanjang semester pertama tahun 2025.
Jumlah perkara yang ditangani mencapai 489 kasus, hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” kata Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejaksaan Agung RI, Sarjono Turin.
Dari total 489 kasus tersebut, sebanyak 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi dana desa, baik yang dilakukan secara bersama-sama seperti di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, maupun secara perorangan seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (Risky)











