Dihadirkan di Ruang Sidang, Jaksa Cecar Bupati Koltim Nonaktif terkait Suap Proyek RSUD

Kendari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rabu (10/12/2025).

Abdul Azis dicecar mengenai dugaan penerimaan suap dari terdakwa Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) serta Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP terkait pengkondisian proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Hari ini (10/12), Kami dari Tim JPU akan menghadirkan Abdul Azis (Bupati Kolaka Timur) sebagai saksi dalam persidangan dengan Terdakwa Arif Rahman dkk (pemberi suap),” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi melalui keterangan kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Usai menjadi saksi, Abdul Azis juga akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari nantinya, jadwal sidang belum diketahui. Hal ini menyusul pelimpahan berkas penyidikan dari penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk penyusunan surat dakwaan.

Selain Abdul Azis, tiga penerima suap lainnya yang turut akan disidangkan yakni Yasin (YSN)—ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Abdul Azis; Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek RSUD Koltim; dan Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan rumah sakit tersebut.

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi menjelaskan bahwa pada Senin (8/12), empat tahanan — Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin — telah dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta Selatan ke Rutan Klas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Proses pemindahan berjalan lancar, karena koordinasi aktif dengan pihak Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara,” ucap Albar.

Sementara itu, dua tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan, yakni Hendrik Permana (HP)—ASN Kemenkes sekaligus penerima suap—serta Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta, yang diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (7/8/2025) yang mengamankan 12 orang. Abdul Azis ditangkap keesokan harinya, Jumat (8/8/2025), setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem 2025 di Hotel Claro, Makassar.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa pada 2023, Hendrik Permana diduga menawarkan jasa membantu sejumlah daerah memperoleh dan mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee 2 persen. Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu Ageng Dermanto untuk membahas desain RSUD Koltim sebagai bagian dari pengurusan DAK, yang kemudian naik signifikan dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.

Untuk memastikan DAK tidak hilang, Yasin—orang kepercayaan Abdul Azis—memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai tanda keseriusan. Ia juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk kebutuhan pengurusan “di bawah meja” dengan pihak swasta, termasuk Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra.

Sepanjang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng, lalu mengalirkannya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp977 juta dari Yasin.

Sementara itu, Aswin Griksa diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng sebagai penghubung antara PT Pilar Cerdas Putra dan pihak proyek. (Norman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *