Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, termasuk rumah dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), pada Selasa (16/12/2025).
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito Wijaya dan pihak terkait. Hasilnya akan diumumkan setelah seluruh proses rampung.
“Penyidik akan mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada 9-10 Desember 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Desember 2025. Kelima tersangka adalah:
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra
Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
Anton Wibowo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah
Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri
Kelima tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam konstruksi perkara, sejak Februari–Maret 2025, Ardito Wijaya diduga mulai mengatur mekanisme pemenangan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung di e-katalog, yang sebagian besar adalah perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2024.
Riki Hendra Saputra juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo guna meneruskan instruksi kepada SKPD terkait. Selain itu, Indra Setiawan Wibowo di Bapenda diduga terlibat dalam jalur komunikasi pengondisian proyek.
KPK menduga Ardito Wijaya mematok fee 15–20 persen dari setiap proyek yang dikondisikan. Dengan APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, praktik ini dinilai merugikan pembangunan daerah karena menggerus alokasi anggaran untuk infrastruktur dan layanan publik.
Sepanjang Februari–November 2025, Ardito diduga menerima minimal Rp5,25 miliar dari rekanan pengadaan yang diserahkan melalui Riki Hendra Saputra maupun Ranu Hari Prasetyo. Ia juga diduga memerintahkan Anton Wibowo untuk mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang dimenangkan PT Elkaka Mandiri senilai Rp3,15 miliar. Dari proyek ini, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta melalui Anton Wibowo.
Secara keseluruhan, Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana Rp5,75 miliar, yang digunakan untuk biaya operasional bupati Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank terkait kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar. (Norman)







