Samarinda- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Seminar Tindak Lanjut Undang-Undang Narkotika dengan tema “Politik Hukum Nasional dalam Perubahan Undang-Undang Narkotika”, Kamis (22/06/2023).
Kegiatan yang berlangsung di HARRIS Hotel Samarinda, Ruang Groovy 2 Lantai M Jalan Untung Suropati No.35 Sungai Kunjang, Samarinda, dimulai pada pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai, dan dihadiri langsung oleh Plh.Kalapas Kelas IIA Samarinda sekaligus Kasi Binadik, Pariadi didampingi oleh Kasubsi Registrasi, Agus Riyanto.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa dan Sambutan sekaligus membuka kegiatan oleh Kepala BNNP Kalimantan Timur.
Acara dilanjutkan dengan pembukaan diskusi dan Pemaparan Narasumber I Tema : “Perkembangan Dan Substansi Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” oleh Dir. Hukum Dep. Hukum dan Kerja Sama BNN RI serta Pemaparan Narasumber II Tema : “Arah Kebijakan dan Politik Hukum Nasional Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.(Geluduk)









