Yusril: Polemik Perpol 10/2025 Masuk Agenda Komisi Reformasi Polri

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan membahas polemik yang berkembang terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya penugasan di 17 kementerian dan lembaga negara.

“Akan ada kelanjutan rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, untuk membahas hal ini,” ujar Yusril dalam keteranganya, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yusril, rapat tersebut akan menampung dan membahas berbagai masukan yang telah disampaikan kepada komisi terkait agenda reformasi Polri, termasuk dinamika dan perdebatan publik yang muncul menyusul terbitnya Perpol sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengaku telah mencermati pandangan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di antaranya Mahfud MD, serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, terkait regulasi tersebut.

Namun demikian, Yusril menegaskan dirinya belum dapat menyampaikan sikap pribadi karena posisinya sebagai anggota komisi yang berada dalam struktur pemerintahan.

“Dalam pemerintahan tentu dibutuhkan koordinasi untuk membahas persoalan ini secara komprehensif dan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Selain itu, Yusril menyebut pembahasan mengenai Perpol 10/2025 juga masih dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta kementerian terkait lainnya.

Meski belum mengambil sikap, Yusril memastikan seluruh pandangan yang berkembang di masyarakat akan menjadi perhatian serius Komisi Percepatan Reformasi Polri.

“Segala hal yang berkaitan dengan reformasi kepolisian merupakan tugas komisi untuk dibahas dan dirumuskan,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Termasuk menyangkut struktur kepolisian negara, apakah diperlukan perubahan undang-undang atau tidak, itu merupakan kewenangan presiden. Kami bertugas menyusun dan menyampaikan rekomendasi,” ujar Yusril. (Simon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *